HONDA BANNER

Rifa’i-Yevri Resmi Menang Pilkada Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Paslon 02

Rifa’i-Yevri Resmi Menang Pilkada Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Paslon 02

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon 02, Suryatati-Ii Sumirat. Kemenangan Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024 kini sah secara hukum.-(ist)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati-Ii Sumirat, dalam sidang putusan yang digelar Senin (26/5/2025). Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto, sah secara hukum sebagai pemenang Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik maupun verbal terkait dugaan penghadangan terhadap calon wakil bupati Ii Sumirat yang dijadikan dasar gugatan.

“Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun verbal. Video yang diajukan hanya memperlihatkan dialog biasa antara Septin dan Ii Sumirat,” tegas Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.

Saldi juga menyoroti ketidakkonsistenan alasan keberadaan Ii Sumirat di Kecamatan Kedurang dan Air Nipis saat malam kejadian yang disebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Ricuh di Depan Bawaslu Bengkulu Selatan, Massa Paslon 02 Dihalau Gas Air Mata

BACA JUGA:Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 526 Juta

Tepat pukul 14.54 WIB, MK secara resmi menyatakan menolak seluruh dalil gugatan Paslon 02. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Rifa’i-Yevri, yang unggul 6.540 suara dalam hasil rekapitulasi resmi KPU.

Dengan putusan ini, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan Paslon 02. Pemerintah daerah kini tinggal menanti jadwal pelantikan resmi pasangan terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.

Dukungan dari masyarakat terus mengalir kepada Rifa’i-Yevri, yang dinilai mampu menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif selama proses sengketa berlangsung.(ran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: