HONDA BANNER

Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 526 Juta

Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 526 Juta

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH bersama jajaran menunjukan barang bukti tidak pidana korupsi pada press confrence, Selasa 20 Mei 2025.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polres Bengkulu Selatan resmi menahan Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Tatang Sumitra Arduna (TS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan sejak 14 Mei 2025 dan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, MH, pada Selasa (20/5/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan LP/A/6/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan 79 saksi dan 6 ahli. Tersangka ditetapkan pada 5 Mei 2025.

“APBDes Jeranglah Tinggi tahun 2022 sebesar Rp 2,06 miliar. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp 526.441.532,29,” jelas Iptu Akhyar.

Modus korupsi ini meliputi SPJ f, mark-up, dan pemalsuan nota. Pasalnya ditemukan penyimpangan yang ditemukan antara lain, pencairan dana tanpa dokumen sah seperti RAB dan SPP, SPJ fiktif dan pemalsuan nota, pembelian barang langsung oleh Kades dan Sekdes, dan mark-up harga dan honor tanpa dasar hukum.

BACA JUGA:Muhammad Haikal Malik, Atlet Muda Bengkulu Selatan Lolos DBL Camp 2025, Siap Bela Indonesia

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Manna Divonis Penjara, PH Pertanyakan Ada Pihak yang Tidak Dijadikan Tersangka

Kekurangan volume pada pembangunan balai kemasyarakatan, tempat mandi, dan tempat pakan ternak, pengadaan PJUTS tidak sesuai spesifikasi, utang ke penyedia meskipun SPJ menyatakan lunas, dan pemotongan upah tukang dan indikasi permufakatan jahat dalam menentukan harga barang.

“Pekerjaan PJUTS, misalnya, dilakukan tanpa prosedur pengadaan dan hasilnya tidak sesuai RAB,” tambah Akhyar.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen RAB dan SPJ, laporan realisasi, buku rekening desa, dokumen pendukung lainnya. Sementara penyidikan juga melibatkan ahli dari inspektorat Bengkulu Selatan, Universitas Bengkulu, Persatuan Insinyur Indonesia, LKPP, Kemendagri, dan Kemendes. Dijerat  Para tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan/atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.(Renald)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: