HONDA BANNER

Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD Mega Mall

Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Tigadi Lestari sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Kebocoran PAD Mega Mall

Kejati Bengkulu menetapkan Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari, sebagai tersangka baru dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Tersangka saat ini diperiksa di Kejagung dan akan dibawa ke Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan.-(ist)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu. Pada Senin (26/5/2025), Kejati resmi menetapkan Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dari pihak ketiga yang diperiksa di Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH. Ia menyampaikan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) yang diketuai Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, SH, MH, telah bertolak ke Jakarta untuk menangani proses hukum terhadap tersangka.

“Pada 26 Mei 2025, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejagung,” ujar Ristianti.

BACA JUGA:Setelah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bang Ken Angkat Bicara

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall

Rencananya, Kurniadi akan dibawa ke Bengkulu pada Selasa (27/5/2025) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati Bengkulu.

Peran PT Tigadi Lestari

PT Tigadi Lestari merupakan perusahaan pengembang properti yang berbasis di Jakarta Selatan. Beberapa proyek yang telah dikembangkan di Bengkulu antara lain Mega Mall Bengkulu, Pasar Tradisional Modern (PTM), dan Ruko Pasar Minggu Square, dan Perumahan KPR FB3 Lestari.

Alamat kantor pusat perusahaan ini berada di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 17-O, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejati memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna mengungkap secara menyeluruh praktek manipulasi dan kebocoran PAD yang merugikan daerah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: