Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ganja di Bengkulu

Seorang pria berinisial SU (29) kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (22/5/2025).-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria berinisial SU (29) kembali harus berurusan dengan hukum usai ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, S.H., M.H., bersama tim opsnal di rumah pelaku yang terletak di Jalan Timur Indah 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan satu paket kecil ganja dalam botol, satu linting ganja siap pakai, dan satu unit handphone. Pelaku SU mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pasang Plang Penyitaan di Mega Mall dan PTM, Terkait Dugaan Korupsi Kebocoran PAD
BACA JUGA:Setelah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bang Ken Angkat Bicara
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Endang, Minggu (25/5/2025).
Yang mengejutkan, SU ternyata adalah residivis kasus narkoba. Ia pernah dipenjara pada tahun 2018 karena keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika serupa.
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Ia pernah ditahan pada 2018 karena keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika juga,” tambah IPTU Endang.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan SU dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ancaman berulang dari pelaku residivis narkoba terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: