HONDA BANNER

Empat Pejabat Bengkulu Akui Setor Dana Pilkada, Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Empat Pejabat Bengkulu Akui Setor Dana Pilkada, Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Empat pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu dihadirkan di Persidangan Rohidin Mersyah Cs-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengaku menyerahkan dana untuk mendukung pencalonan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Pilkada 2024. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (20/5/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH, keempat pejabat menyebut bahwa mereka menyetor dana secara terpaksa karena takut kehilangan jabatan.

Berikut nama dan jabatan pejabat yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  1. Tejo Suroso - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), selaku Koordinator Wilayah Kepahiang menyerahkan dana Rp 500 juta
  2. M. Rizon – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) menyerahkan dana Rp 300 juta
  3. Yudi Karsa – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan dana Rp 150 juta
  4. Oktin Elevan – Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyerahkan dana Rp 100 juta.

BACA JUGA:Miliki Senpi Rakitan Ilegal dan 10 Butir Peluru, Warga Kota Bengkulu Diciduk Saat Operasi Pekat Nala 2025

BACA JUGA:Sukses Jalankan Program Kelurahan Cantik, Wali Kota Bengkulu dan BPS Siapkan Penghargaan Khusus

Dalam kesaksiannya, para pejabat mengaku dana tersebut diserahkan untuk kepentingan kampanye Pilkada di Kabupaten Kepahiang, tempat mereka ditugaskan sebagai bagian dari tim pemenangan Rohidin.

“Kami takut kehilangan jabatan kalau tidak ikut menyumbang,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Tejo Suroso, mewakili para saksi, juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mereka dalam politik praktis, yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN.

“Kami akui telah keliru sebagai ASN karena terlibat politik, dan kami mohon maaf,” ujarnya.

Selain empat kepala OPD tersebut, Yuliswani, Kepala Bappeda Bengkulu, juga disebut ikut menyumbang dana sebesar Rp 150 juta. Namun, ia tidak hadir dalam persidangan karena tengah menjalankan ibadah haji. JPU menyatakan ia akan dijadwalkan ulang untuk memberikan kesaksian.

Menanggapi kesaksian itu, Rohidin Mersyah membantah telah memaksa para bawahannya menyumbang dana untuk pemenangannya di Pilkada 2024.

Sebelumnya, JPU KPK mengungkap bahwa Rohidin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 30,3 miliar, yang diduga digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan pencalonannya sebagai Gubernur.

Dana tersebut, menurut JPU, disalurkan melalui Evriansyah alias Anca (ajudan), Isnan Fajri (Sekda nonaktif), dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda). 

“Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa. Masih ada beberapa lainnya yang akan dipanggil,” jelas JPU KPK, Ade Azhari.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: