Diduga Lakukan KDRT dan Nikah Diam-Diam, Oknum Pejabat Direktorat Pemasyarakatan Bengkulu Dilaporkan Istri

Tri Martini saat didampingi penasihat hukumnya saat diwawancarai terkait dugaan KDRT yang ia alami-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang wanita bernama Tri Martini, warga Jalan Bandar Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, melaporkan suaminya yang merupakan pejabat Direktorat Pemasyarakatan Provinsi Bengkulu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan tanpa izin dari istri sah.
Tri Martini mengungkapkan bahwa terlapor bernama Adriansyah, yang kini diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam perkara lain, namun hingga kini belum ditahan.
Didampingi kuasa hukumnya, Novi Andriani, Tri Martini menyebutkan bahwa kekerasan yang ia alami bukan pertama kali terjadi.
“Ini bukan kejadian pertama kali. Tahun 2023 lalu saya pernah melaporkannya, dan saat itu ia sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama dua bulan di Polsek Muara Bangkahulu,” ujar Tri Martini, Kamis (15/5/2025).
BACA JUGA:Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK
BACA JUGA:Tragedi Kapal Wisata Tiga Putera, Nahkoda Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun, lanjut Tri, kasus pertama tersebut sempat berakhir dengan mediasi dan Restorative Justice (RJ), setelah suaminya menyetujui sejumlah syarat, termasuk menceraikan istri sirinya.
Sayangnya, janji tersebut tidak ditepati. Adriansyah justru kembali melakukan KDRT dan diduga menelantarkan anak karena tak lagi memberikan nafkah.
Tak hanya soal kekerasan dan poligami tanpa izin, Tri Martini juga menuntut keadilan atas aset dan harta benda miliknya yang telah dijual secara tidak sah.
“Aset saya ada yang dijual tanpa izin dan dimanfaatkan oleh suami saya bersama istri sirinya. Anak saya pun jadi terlantar. Saya hanya meminta keadilan,” tegasnya.
Tri Martini juga meminta agar instansi tempat suaminya bekerja, yakni Direktorat Pemasyarakatan Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi tegas atas tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
“Saya berharap ada tindakan dari kantor tempat dia bekerja, agar perbuatan ini tidak terus berulang dan ada efek jera,” tutupnya.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: