HONDA BANNER
BPBDBANNER

Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK

Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK

RENALD/BE MK RI menggelar sidang perdana perkara PHPU kepala daerah tahun 2024, Kamis 15 Mei 2025.-(ist)-

6. Menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, sebagai pemenang PSU Pilkada Bengkulu Selatan.

7. Memerintahkan KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU.

8. Memerintahkan PSU ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Bengkulu Selatan, hanya diikuti paslon nomor urut 1 (Elva Hartati–Makrizal Nedi) dan paslon nomor urut 2 (Suryatati–Ii Sumirat).

9. Memerintahkan KPU menjalankan putusan MK atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan keabsahan hasil PSU Bengkulu Selatan 2025. Putusan akhir MK akan sangat menentukan arah kepemimpinan di daerah ini. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: