Kejati Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu

Kejati Bengkulu geledah Kantor Setda, BPKAD, dan Mega Mall terkait dugaan kebocoran PAD. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita penyidik.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu sore (14/5/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Kota Bengkulu.
Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Pengelola Mega Mall Kota Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan PAD Mega Mall.
“Kita bersama tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara Mega Mall,” ujar David kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa dari penggeledahan di Kantor Sekda dan BPKAD, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan dari Mega Mall.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall Naik Penyidikan, Kerugian Capai 50 Miliar Rupiah
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Bengkulu dan Belasan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall
“Kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen yang relevan dalam proses penyidikan dari dua kantor tersebut,” jelas Danang.
Tidak hanya di instansi pemerintah, tim penyidik Kejati juga menggeledah langsung Kantor Mega Mall. Namun Danang belum merinci temuan dari lokasi tersebut. “Penggeledahan juga dilakukan di Mega Mall, untuk hasilnya akan kami sampaikan kemudian,” tutup Danang.
Dugaan kebocoran PAD ini mencuat dari tidak maksimalnya kontribusi Mega Mall terhadap pendapatan daerah, meski kawasan tersebut merupakan salah satu aset potensial milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Kejati Bengkulu mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan, termasuk kontrak kerja sama, pembayaran retribusi, serta pelaporan keuangan yang diduga merugikan daerah.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: