Pegawai PTT di Bawah BLUD Kota Bengkulu Masih Bisa Bekerja

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa pegawai tidak tetap (PTT) dengan masa kerja kurang dari dua tahun tetap bisa bekerja jika berada di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit milik pemerintah kota.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menanggapi arahan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Achrawi menjelaskan, sesuai aturan, penggajian PTT dengan masa kerja di bawah dua tahun hanya diperbolehkan sampai Februari 2025. Setelah itu, mereka wajib dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria pengangkatan P3K berdasarkan regulasi kepegawaian.
“Berdasarkan Undang-Undang ASN, mereka tidak bisa dilanjutkan, artinya secara otomatis harus diistirahatkan dulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, 10 Penumpang Kapal Wisata Pulau Tikus Dinyatakan Selamat
Namun, ia menekankan bahwa pegawai PTT di bawah BLUD tetap dapat dipekerjakan, karena sistem penggajian tidak bersumber dari APBD, melainkan dari keuangan BLUD itu sendiri.
Achrawi menyebutkan, Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) dan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) termasuk instansi BLUD yang masih dapat mempekerjakan PTT di luar skema P3K.
“Kecuali kalau dia BLUD, silakan saja. Itu dibolehkan karena menggunakan sistem pengelolaan tersendiri,” jelasnya.
Bagi PTT di bawah OPD yang tetap ingin melanjutkan kerja, satu-satunya jalan adalah melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan lagi status PTT.
Achrawi juga meminta seluruh Kepala OPD untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan memberikan pemahaman kepada pegawai PTT agar tidak menimbulkan kegaduhan di internal instansi.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: