HONDA BANNER

Sidang Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Lebih Ringan

Sidang Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Lebih Ringan

Mantan Kepala Desa dan Direktur BUMDes Desa Gardu Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara dituntut berbeda oleh JPU-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya, yakni Supriyadi selaku mantan Kepala Desa Gardu Jaya dan Carles Ardianto, mantan Direktur BUMDes.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/5/2025) siang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam tuntuntannya, JPU  menuntut Supriyadi 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 282 juta (jika tak dibayar, diganti pidana penjara 1 tahun 3 bulan). Sementara Carles Ardianto dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

JPU Triyas Prastioningrum, menyatakan, tuntutan ini memang dibuat berbeda karena berdasarkan peran, yaitu peran mantan kades lebih dominan dibandingkan mantan Direktur BUMDes.

“Peran mantan kepala desa lebih dominan. Ia juga wajib mengganti kerugian negara,” jelas JPU Triyas Prastioningrum.

BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah Beraksi di Bengkulu, PNS Rugi Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:PT Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Tetap Berjalan

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pendirian BUMDes Gardu Jaya pada Desember 2017 dengan modal awal Rp 358 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2018. Proses pendirian dilakukan tanpa musyawarah desa, dan tidak ada penetapan resmi pengurus maupun mekanisme penyertaan modal.

Dana sebesar Rp 200 juta lebih digunakan Supriyadi untuk membeli mesin pengolahan limbah karet, yang ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Carles, yang dijanjikan jabatan Direktur BUMDes, menerima fee Rp 5 juta atas peran serta kerjasamanya.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: