Cegah Krisis Makam, Pemkot Bengkulu Wajibkan Developer Sediakan 2 Persen Lahan

Cegah Krisis Makam, Pemkot Bengkulu Wajibkan Developer Sediakan 2 Persen Lahan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan di wilayahnya wajib menyediakan 2 persen dari total lahan mereka untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi potensi krisis lahan makam di Kota Bengkulu yang kian terbatas.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald, menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah tertuang dalam regulasi yang berlaku dan sifatnya wajib. Pemerintah Kota berharap seluruh pengembang dapat mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
“Kalau belum menyediakan lahan makam, pengembang tetap wajib ditagih. Ini bagian dari solusi menghindari darurat lahan makam di kota kita,” kata Ronald, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polresta Bengkulu Sita 293 Botol Miras dari Kampung Bali
BACA JUGA:Pedagang di Pantai Panjang Cabut Nomor Undian Penetapan Lokasi Lapak
Jika pengembang tidak dapat menyediakan lahan secara fisik, ada opsi kompensasi dana. Yakni dengan mengalokasikan nilai setara 2 persen dari total lahan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun demikian, Ronald mengakui bahwa mekanisme hukum untuk opsi kedua ini belum tersedia secara rinci di Kota Bengkulu. Oleh sebab itu, pemerintah lebih mendorong pengembang—terutama yang baru memulai proyek—untuk menyediakan lahan makam secara langsung.
“Kalau ada TPU di sekitar perumahan, pengembang juga bisa memperluasnya lewat dana kompensasi sesuai NJOP. Tapi idealnya tetap sediakan lahan langsung sejak awal,” jelas Ronald.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: