Jelang Sidang Korupsi, Rohidin Mersyah Siapkan Strategi Hukum

Aan Julianda selaku Kuasa Hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dengan proses persidangan yang akan dihadapi kliennya nanti-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang menjerat klien mereka.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Rohidin sebelum menghadirkan saksi-saksi tersebut,” ungkap Aan Julianda, SH, kuasa hukum Rohidin, Senin (14/04/2025).
Tak hanya saksi meringankan, tim hukum juga memastikan bakal menghadirkan saksi ahli, meskipun materi yang akan dibawa masih dalam tahap diskusi internal.
“Saran tim hukum adalah tetap menghadirkan ahli. Tapi untuk isi dan spesifikasinya, kami masih koordinasikan dengan klien,” tambah Aan.
BACA JUGA:Kapal KMP Pulo Tello Berhasil Lintasi Alur Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:Wajah Jadi Glowing dan Mendadak Cantik Tanpa Skincare, dr Zaidul Akbar Bagikan Rahasianya
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah, bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah, resmi ditahan di Bengkulu pada 14 April 2025. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 lalu.
“Untuk penahanan, Pak Rohidin ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sedangkan dua lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA,” kata pihak Kejati Bengkulu.
Berkas perkara ketiganya juga telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 21 April 2025, dengan tiga nomor perkara terpisah.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: