HONDA BANNER

Bagaimana Hukum dan Pahala Takbiran, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum dan Pahala Takbiran, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum dan Pahala Takbiran-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, takbir berkumandang di seluruh penjuru.

Namun, Buya Yahya menyadari bahwa masih banyak yang belum memahami hukum dan pahala takbiran.

Buya Yahya menjelaskan bahwa takbir pada hari raya terbagi menjadi dua jenis.

BACA JUGA:Sahkah Zakat Fitrah yang Dibayarkan Kepada Orang Tua Sendiri, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Padangan dalam Islam Terkait Baju Baru Saat Lebaran, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kedua jenis takbir memiliki hukum dan pahala yang berbeda.

Takbir terbagi menjadi dua jenis, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Takbir Mursal

Takbir mursal adalah takbir yang tidak terikat oleh waktu sholat. Takbir ini dapat dikumandangkan di mana saja dan kapan saja.

Takbir mursal mulai berlaku sehari sebelum hari raya dan disunnahkan untuk dikumandangkan setelah matahari terbenam.

Namun, jika hasil sidang isbat baru diumumkan setelah matahari terbenam, maka takbir mursal dilakukan setelah pengumuman sidang isbat.

"Tapi kalau sudah diketahui sebelumnya maka disunnahkan takbir mursal itu adalah mulai dari terbenam matahari. Mursal itu anda bebas, di jalan-jalan, dimana-mana anda boleh," ujar Buya Yahya.

Batas waktu takbir mursal adalah hingga imam berdiri untuk melaksanakan sholat Idul Fitri atau Idul Adha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: