HONDA BANNER

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Pemulung Gadungan, 6 Gerobak Disita

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Pemulung Gadungan, 6 Gerobak Disita

Dinsos dan Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan enam gerobak pemulung gadungan yang kerap meminta-minta di jalanan jelang Lebaran. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penertiban terhadap pengemis yang berkedok pemulung di Kota Bengkulu. 

Mereka meletakkan gerobak di pinggir jalan dengan waktu yang lama dengan harapan mendapat makanan atau uang dari pengendara pengguna jalan.

Hasil dari penertiban itu, sebanyak 6 gerobak diangkut oleh Satpol PP dibantu tim dari Dinas Sosial, kemudian langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial. 

Sedangkan pemiliknya disuruh datang untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota di awal bertugas kemarin, bahwa Kota Bengkulu yang bersih, tertib dan tentram.

BACA JUGA:SK CPNS dan PPPK Kota Bengkulu Terbit Maret Ini, Gaji Pertama Dibayarkan April

BACA JUGA:Libur Lebaran & Nyepi, Layanan SIM, SKCK, dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Tutup Sementara 

"Wali Kota menjabarkan lagi lebih detil apa yang diharapkannya tentang kota ini. Sehingga kita mencari dan mengingat ada perda-perda Kota Bengkulu, yang pertama perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum," jelas Sahat, Rabu 26 Maret 2025.

Bila melanggar perda tersebut ancamanya 3 bulan kurungan atau denda 5 juta. Inilah yang disosialisasikan Dinsos kepada seluruh warga baik melalui media sosial maupun langsung menemui para pemulung dan pedagang di lapangan.

"Kita mengingatkan kepada para pemulung bahwa setelah jam 12, yang bekerja adalah Satpol PP untuk melakukan penegakan peda dengan penindakan. Maka kemarin Satpol PP dibantu Dinsos, camat, lurah, linmas mengamankan 6 gerobak pemulung," kata Sahat.

Namun terhadap pemulung itu belum diterapkan perda nomor 3 tahun 2008 karena masih dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Wings Air Padang-Bengkulu Disambut Meriah, 32 Penumpang Diberi Bunga

BACA JUGA:Polresta Bengkulu dan Astra Motor Bengkulu Tanam 6.000 Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir

"Belum kita laksanakan penerapan perda, kita lakukan pembinaan dulu. Mereka di assesmen sudah dapat bantuan PKH apa belum. Ternyata sebagian sudah ada yang dapat PKH, yang belum dapat PKH itu karena mereka bukan warga kota," sampai Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: