Disnaker Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bengkulu, Firman Romzie-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H tepat waktu kepada para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengungkapkan, saat ini 2.019 lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang wajib membayar THR. Rinciannya 807 perusahaan memiliki lebih dari 10 pekerja dan 1.212 perusahaan mempekerjakan kurang dari 10 orang.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Targetkan Adipura, Fokus Tata Pasar, Hijaukan Kota, dan Perluas TPA Air Sebakul
"Kami telah mengirimkan surat dan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR ini," ujar Firman Romzi, Jumat (21/3/2025).
Firman juga mengatakan, Disnaker sudah membentuk tim khusus Disnaker yang siap melakukan inspeksi dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan, membuka kanal komunikasi dengan HRD perusahaan, serta menerima laporan pekerja jika ada yang tidak mendapat THR sesuai aturan.
"Jika ada karyawan yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan THR, bisa langsung melaporkan ke Disnaker Kota Bengkulu," tegas Firman.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: