Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Warga Anggut Atas Diringkus Polisi

Pelaku penggelapan uang perusahaan saat Press Release di Polresta Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang karyawan perusahaan bernama Irmansyah, warga Anggut Atas, Kota Bengkulu, yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan tempatnya bekerja, CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu, menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan mereka.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan perusahaan terhadap tunggakan pembayaran dari mitra toko mereka.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa sekitar 40 toko mitra sebenarnya telah menyetorkan cicilan mereka, tetapi uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan," ungkap Kombes Pol. Sudarno, Kamis (13/07/2025).
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bagikan Takjil Gratis dan Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
BACA JUGA:100% Membayar, Aplikasi Tick Watch to Earn Nonton Video Dibayar Saldo DANA Gratis Rp300.000
Setelah bukti terkumpul, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kota Bengkulu.
Saat diperiksa, Irmansyah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil penggelapan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk bermain judi online.
"Sebagian besar uang saya gunakan untuk kebutuhan hidup, dan ada juga yang saya pakai untuk judi online," ujar pelaku dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Irmansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: