HONDA BANNER

Dituduh Selingkuh dengan Honorer oleh Mantan Suami, ASN di Bengkulu Lapor Polisi

Dituduh Selingkuh dengan Honorer oleh Mantan Suami, ASN di Bengkulu Lapor Polisi

Ana Tasya Pase SH, saat diwawancarai di Polda Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu berinisial FS (35) melaporkan mantan suaminya, SY, ke Polda Bengkulu atas dugaan penelantaran anak dan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan setelah SY menuduh FS berselingkuh dengan seorang tenaga honorer dan menolak mengakui anak mereka yang masih balita sebagai darah dagingnya.

FS menyatakan bahwa SY tidak memberikan nafkah kepada anak mereka. Selain itu, SY juga menolak mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya sebelum dilakukan tes DNA. Tuduhan ini disampaikan SY melalui postingan di media sosial pada Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, SY menyatakan bahwa FS diduga berselingkuh dengan seorang tenaga honorer, sehingga ia meragukan status anak tersebut sebagai anak biologisnya. FS membantah keras tuduhan ini dan menegaskan bahwa anaknya adalah hasil pernikahannya dengan SY saat mereka masih berstatus suami-istri.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Jukir Panorama Dibekuk Polisi, Pelaku Warga Kampung Melayu

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kolektor di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Akibat postingan tersebut, FS merasa nama baiknya dicemarkan. Ia pun melaporkan SY ke Polda Bengkulu dengan dua tuduhan, yaitu penelantaran anak dan pencemaran nama baik.

Awalnya, laporan yang dibuat FS pada 2024 masih berbentuk pengaduan masyarakat. Namun, pada 23 Januari 2025, kasus ini resmi menjadi laporan kepolisian dan kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum FS, Ana Tasia Pase, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak biologis SY.

“Jika hasil tes DNA membuktikan bahwa anak itu memang anak SY, maka ini menjadi bukti kuat bahwa SY telah melakukan penelantaran anak. Selain itu, SY juga bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik karena unggahannya di media sosial terbukti tidak benar,” ujar Ana saat mendatangi Polda Bengkulu pada Senin sore (10/03/2025).

Ana juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menjadwalkan tes DNA sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Ia yakin hasil tes DNA akan membuktikan kebenaran kliennya.

“Kami yakin hasilnya akan menunjukkan 99,9 persen bahwa anak tersebut adalah anak dari terlapor,” tutup Ana.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: