HONDA BANNER

Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Gerebekan di Rejang Lebong

Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Gerebekan di Rejang Lebong

Direktorat Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis, 6 Februari 2025. Barang bukti ini merupakan hasil penggerebekan terhadap tersangka berinisial SR (35), warga Kabupaten Rejang Lebong.

Pemusnahan dilakukan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3,82 gram sabu dan 36 butir ekstasi. Namun, tidak seluruhnya dimusnahkan karena sebagian diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

"Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium," jelas IPTU Yudha Ferry Wijaya, Panit 1 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur dan dihancurkan menggunakan blender. Setelah hancur, sisa barang bukti dibuang ke dalam kloset. "Kita musnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke toilet," ungkap Yudha.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus Penyebar Konten Porno di Platform X

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka TPPO yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Barang bukti ini berasal dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka SR berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika tersebut.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: