HONDA BANNER

Hearing Komisi I DPRD Kota Bengkulu dengan PT Hong Ming Ricuh, Jubir Warga Dilarang Masuk

Hearing Komisi I DPRD Kota Bengkulu dengan PT Hong Ming Ricuh, Jubir Warga Dilarang Masuk

- Nasaruddin, Jubir dari JBMI yang ditunjuk masyarakat mempertanyakan alasan dirinya yang diberikan kuasa namun tak boleh masuk-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Keberadaan PT Hong Ming di Kelurahan Sumber Jaya mendapat sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa asap yang dihasilkan perusahaan pengolahan kayu palet tersebut.

Namun, dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Bengkulu pada Senin (17/02/2025) sore, warga yang telah menunjuk juru bicara (jubir) dari organisasi Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) dilarang masuk ke dalam rapat.

Akibatnya, terjadi aksi protes di depan ruang rapat DPRD Kota Bengkulu. Jubir warga, Nasarudin, mengaku telah membawa surat kuasa dengan tanda tangan 55 warga terdampak, namun tetap tidak diperbolehkan mengikuti rapat.

"Saya telah ditunjuk sebagai jubir oleh warga yang terdampak. Saya membawa surat kuasa dengan 55 tanda tangan warga, tetapi tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan jelas. Saya akan melaporkan hal ini ke DPP pusat," tegas Nasarudin.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kunjungi Dispangtan, Sinkronkan Program Pangan dengan Kepala Daerah Baru

BACA JUGA:Empat Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Jabatan Sementara Akan Diisi Plt

Tak hanya perwakilan warga yang dilarang masuk, awak media pun sempat tidak diperbolehkan meliput jalannya hearing. Namun, setelah setengah perjalanan rapat, wartawan akhirnya diizinkan masuk.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran jubir warga disebabkan hearing hanya mengundang pihak-pihak tertentu sesuai daftar undangan, termasuk RT, lurah, camat, dan OPD terkait.

"Saya berpatokan pada daftar undangan. Di dalam sudah ada perwakilan warga yang terkena dampak, RT, lurah, dan camat. Jadi, menurut saya mereka sudah mewakili," ujar Bambang.

Terkait media yang sempat dilarang masuk, Bambang menyebut itu hanya kesalahpahaman di tingkat staf DPRD.

Dalam hearing tersebut, PT Hong Ming akhirnya menyepakati beberapa tuntutan warga, antara lain menghentikan produksi sementara hingga izin lengkap, membangun pelapis tebing untuk rumah warga terdampak, yang akan dikerjakan bulan depan setelah CEO perusahaan kembali, dan menanam bambu sebagai penghalang debu.

"Kami meminta PT Hong Ming menghentikan produksi yang menyebabkan asap sampai izin-izin mereka benar-benar selesai. Selain itu, mereka juga berjanji membangun pelapis tebing bulan depan," jelas Bambang.

Kuasa hukum PT Hong Ming, Ana Tasya Pase, memastikan bahwa pihak perusahaan akan mengakomodir keinginan warga. "Kami siap menjalankan solusi yang disepakati, termasuk pembangunan pelapis tebing dan penghentian produksi briket sementara waktu," katanya.

Selain itu, Ana Tasya juga mengonfirmasi bahwa izin operasional perusahaan masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: