HONDA BANNER

Empat Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Jabatan Sementara Akan Diisi Plt

Empat Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Jabatan Sementara Akan Diisi Plt

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Empat pejabat Eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Jabatan yang kosong kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga ada keputusan definitif dari wali kota terpilih.

Pejabat yang akan pensiun di antaranya: Pj Sekda Kota Bengkulu & Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto, Kadisnaker Kota Bengkulu Firman Romzi, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Riduan, dan Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Eka Rika Rino.

Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyampaikan bahwa pengisian jabatan yang kosong nantinya menjadi kewenangan Wali Kota terpilih, Dedy Wahyudi, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

"Ada empat pejabat yang memasuki usia pensiun, termasuk saya sendiri. Pengisian jabatan yang kosong nantinya tergantung pada kebijakan wali kota baru," ujar Eko, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA:Diduga Tipu 80 Mahasiswa Unihaz, Pasutri Pengelola Travel Diamankan Polisi

BACA JUGA:Diresmikan Hari Ini! Pj Wali Kota Bengkulu Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Eko Agusrianto juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan jabatan yang kosong akan diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas), atau diproses melalui mekanisme resmi untuk menunjuk pejabat definitif.

Namun, berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat aturan yang menyatakan bahwa wali kota baru belum diperbolehkan melakukan mutasi jabatan selama enam bulan setelah pelantikan.

"Dalam birokrasi, pengisian jabatan yang kosong bisa dilakukan dengan cepat melalui penunjukan Plt. Namun, kebijakan ini tetap akan menunggu keputusan Wali Kota Bengkulu nantinya," jelas Eko.

Dengan adanya aturan ini, maka pejabat yang ditunjuk sebagai Plt akan menjalankan tugasnya hingga proses seleksi dan mutasi jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: