HONDA BANNER

Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Guru Honorer Aniaya Siswa SD Tak Ditahan

Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Guru Honorer Aniaya Siswa SD Tak Ditahan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai terkait belum ditahannya oknum guru yang aniaya siswa SD-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Bengkulu, berinisial RA, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa NA, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan bahwa RA tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk kasus penganiayaan ini, ancaman hukumannya hanya 3,6 tahun. Berdasarkan aturan, jika di bawah lima tahun, maka tidak boleh dilakukan penahanan. Jangan sampai ada kesalahpahaman kenapa tidak ditahan, karena kami hanya menjalankan aturan yang berlaku," ujar Kapolresta Bengkulu.

Meski demikian, Sudarno menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti.

BACA JUGA:Diduga Geng Motor, Puluhan Remaja dan 9 Motor Diamankan Polisi Bengkulu

BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Gebyar Keselamatan 2025, Ada SIM Keliling dan Door Prize!

Kasus ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, saat korban NA tidak sengaja mengenai kaki pelaku saat bermain. Tak terima, RA memegang kerah baju korban dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.

Orang tua korban yang mendapat laporan dari guru di sekolah langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Bengkulu. Jika alat bukti mencukupi, RA akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak salah persepsi terhadap proses hukum yang berjalan serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: