HONDA BANNER

Pelaksanaan Belanja Modal Pemprov Bengkulu Bermasalah, Kelebihan Bayar Hingga Kebocoran Data

Pelaksanaan Belanja Modal Pemprov Bengkulu Bermasalah, Kelebihan Bayar Hingga Kebocoran Data

BPK Provinsi Bengkulu saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu -foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester II 2024 lalu.

Kepala BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha mengatakan, pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan

Atas kepatuhan itu memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024. 

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024.

" Seperti, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik, proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMA, SMK dan SLB , di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan," kata Muhammad Toha, Senin (10/1/2025).

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Sambangi Rumah Badut Jalanan yang Istrinya Sakit

BACA JUGA:Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai Masih Tertunda, Ketua DPRD Prov Bengkulu Desak Kemenhub RI

Tak hanya itu, pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) belum sesuai ketentuan serta lebih bayar

Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus  tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian BPK Provinsi Bengkulu.

"Selain itu ada juga keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan,  perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai Ketentuan dan lebih bayar," sambungnya.

Lalu Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar dan proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan elevated danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu  melalui  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkul," tambah Kepala BPK Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: