Sidang Saksi Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Terungkap Fakta Baru
Terdakwa Murman Efendi saat diwawancarai usai persidangan-(ist)-
"Allhamdulillah sehat, saya akan menjalani proses hukum ini dengan baik," singkat Murman.
Sebelumya para terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta telah merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: