Hakim Sebut Penyidik Kasus Korupsi Puskeswan Benteng 'Tebang Pilih', Kerugian Negera Dibawah Rp50 Juta

Hakim Sebut Penyidik Kasus Korupsi Puskeswan Benteng 'Tebang Pilih', Kerugian Negera Dibawah Rp50 Juta

Para saksi saat disumpah sebelum memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi Puskeswan Benteng-(foto: Anggi)-

"Penyidikannya kan di Polda bukan di kita dan untuk berkas-berkasnya ada disana," jelas Dewi. 

Adapun 10 orang terdakwa yang langsung dihadirkan yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu.

Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi bengkulu yakni sebesar 2,3 miliar rupiah dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar 3,7 miliar rupiah dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar 489.995.000 juta rupiah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: