Kepepet Pinjam Uang Tapi Takut Riba? Tenang, Cobain Pinjol Syariah Legal OJK Berikut Ini
IST/BE Jika anda kepepet mau pinjam uang namun takut Riba, pinjaman online syariah bisa menjadi salah satu pilihan--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online (pinjol) biasanya akan memberikan bunga tertentu yang dijadikan sebagai imbalan atas penggunaan uang yang sudah dipinjam (utang) dari penyedia layanan pinjol.
Namun, berdasarkan hukum agama Islam, bunga atau riba diharamkan karena dinilai tidak adil serta merugikan pihak yang lemah.
Karena itu, untuk menjauhi bunga yang diharamkan, setiap muslim bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah yang bebas dari riba, terutama jika benar-benar membutuhkan dana dalam keadaan mendesak.
Akadnya pun cukup jelas, pengguna pinjol syariah tidak akan dikenakan bunga, melainkan biaya administrasi serta biaya jasa yang transparan.
Daftar Pinjaman Online Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK
Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tujuh pindar atau pinjol syariah yang sudah memiliki izin aktif sejak 29 Oktober 2024 dan berlaku sampai sekarang, yaitu:
BACA JUGA:Pinjam Yuk, Pinjol Legal Cepat Cair dan Tanpa Jaminan
1. PAPITUPI Syariah
PAPITUPI Syariah merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik Peer-to-Peer (P2P) lending yang memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah.
PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.
Pindar syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.
Namun, untuk menggunakan PAPITUPI Syariah, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan PAPITUPI Syariah dan telah memiliki masa kerja setidaknya 2 tahun.
2. Dana Syariah
Telah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pinjol syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.
Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.
Sementara itu, penerima pendanaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri, mengajukan proposal proyek, serta menandatangani perjanjian bersama dengan pihak Dana Syariah.
BACA JUGA:Pinjol Rupiah Cepat, Pinjaman Aman dan Nyaman Dalam Genggaman Tanpa Jaminan
3. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)
Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.
Hampir mirip seperti Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.
Namun, karena pembiayaan pinjamannya berasal dari penggalangan dana (crowdfunding), Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fitntech lainnya, maksimal 45 hari.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan dari Ethis Fintek Indonesia juga akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu.
4. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.
Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.
Pinjol syariah yang telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019 ini telah digunakan oleh para pelaku UMKM dari berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, hingga Jakarta.
BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman Tapi Nggak Punya Jaminan, Cobain Pinjol BantuSaku
5. ALAMI Sharia
Selanjutnya, ada PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia) yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK sejak Mei 2020. Pindar berprinsip syariah ini menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang memiliki usaha kecil dan mikro menengah (UMKM).
Adapun limit pinjaman yang disediakan ALAMI Sharia sangat beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Sementara itu, tenor pinjamannya bisa dipilih dari 2 bulan, 90 hari, hingga 6 bulan.
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi peminjam sebelum menggunakan layanan ALAMI Sharia, yaitu usaha yang dijalankan tidak mengandung unsur haram atau buruk, seperti narkoba, alkohol, babi, dan sebagainya.
6. Duha Syariah
Duha Syariah menjadi salah satu platform pinjol syariah yang memberikan pembiayaan untuk membeli barang, biaya perjalanan umrah dan wisata halal, pendidikan, hingga invoice financing yang sesuai dengan prinsip serta hukum Islam.
Jadi, jika Anda ingin belanja online dan menggunakan pinjol syariah, Duha Madani Syariah bisa menjadi pilihan, asalkan ecommerce atau marketplace tersebut sudah bekerja sama dengan pinjol syariah ini.
BACA JUGA:Selain Tawarkan Limit Pinjaman Besar, 5 Pinjol Legal Ini Juga Cepat Cair
Limit maksimal pembiayaan dari Duha Syariah sendiri bisa mencapai Rp20 juta dengan tenor cicilan selama 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tenor tersebut bisa dipilih pengguna sesuai dengan kesanggupannya.
Sementara itu, khusus pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal, limit yang diberikan Duha Syariah mencapai Rp30 juta dengan tenor 12, 18, dan 24 bulan.
7. Ammana.id
Pada akhir tahun 2020, Ammana Fintek Syariah sudah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjalankan bisnisnya sebagai penyedia layanan fintech P2P lending di Indonesia.
Ammana sendiri menyediakan pinjaman sesuai dengan prinsip syariah yang dapat langsung cair tanpa membutuhkan jaminan atau agunan.
Limit maksimal pendanaan dari Ammana bisa mencapai Rp10 juta. Klaimnya, pinjaman Ammana bisa didapatkan hanya dengan NIK KTP saja. Dana pun bisa langsung cair dalam kurun waktu 5 menit.
Demikianlah informasi mengenai 7 aplikasi pinjaman online syariah yang bebas riba, dan telah mendapatkan izin serta diawasi oleh OJK, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: