Ini Dia Cara Balik Nama Motor dan Mobil dengan Rincian Biayanya

Ini Dia Cara Balik Nama Motor dan Mobil dengan Rincian Biayanya

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sistem transfer kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lainnya. --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Melakukan balik nama motor dan mobil bisa menjadi proses yang cukup rumit bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan administrasi kendaraan bermotor. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat menyelesaikan proses tersebut tanpa terlalu banyak kesulitan.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sistem transfer kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lainnya. Dengan mengganti kepemilikan, Anda dapat terhindar dari permasalahan yang mungkin dapat terjadi di masa mendatang terkait kepemilikan kendaraan, terutama dari sisi legalitas pihak yang berwenang. Oleh sebab itulah, Anda perlu untuk memahami bagaimana detail proses transfer kepemilikan kendaraan bermotor dan persyaratannya.

BACA JUGA:Bantuan Mengalir untuk Keluarga Korban Serangan Harimau di Mukomuko

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut umumnya meliputi:

• Bukti Kepemilikan: Surat tanda bukti kepemilikan kendaraan (STNK) dan faktur pembelian atau surat jual beli (SJB). Pastikan dokumen ini telah lengkap dana ditandatangani oleh pemilik sebelumnya dan Anda sebagai pembeli.
• KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP asli dan fotokopi dari pemilik sebelumnya dan Anda sendiri.
• Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terakhir: Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor terakhir.
• Formulir Balik Nama: Formulir ini biasanya tersedia di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), atau Anda dapat mengunduhnya melalui situs web resmi Samsat.

BACA JUGA:Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga yang Bisa Menghasilkan Cuan         

2. Kunjungi Kantor Samsat
Langkah selanjutnya yang Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di tempat ini, Anda menemui petugas yang akan membantu Anda melanjutkan proses pembalikan nama. Anda dapat mengikuti alur prosesnya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

3. Mengisi Formulir dan Biaya Administrasi
Petugas Samsat akan meminta Anda untuk mengisi formulir balik nama yang disediakan. Pastikan untuk mengIsi formulir dengan benar dan teliti. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang berkaitan dengan proses balik nama kendaraan.

4. Verifikasi Dokumen
Petugas Samsat akan memeriksa dokumen yang Anda berikan untuk memastikan keaslian dan kelengkapannya. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda berikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tips Cara Pakai Dermaroller dan Kenali Manfaatnya

5. Proses Administrasi
Setelah dokumen Anda diverifikasi, proses administrasi akan dimulai oleh petugas dari Samsat. Dokumen Anda akan diinput ke dalam sistem dan proses pembalikan nama dan dicatat. Pastikan untuk memperhatikan setiap instruksi dan isian formulir yang diberikan oleh petugas agar tidak terjadi kesalahan selama proses ini.

6. Tunggu Penerbitan STNK Baru
Setelah proses administrasi selesai, Anda perlu menunggu penerbitan STNK baru atas nama Anda sebagai pemilik. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan STNK baru adalah beberapa hari kerja. Pastikan untuk menanyakan perkiraan waktu penerbitan kepada petugas Samsat agar Anda bisa menjadwalkan waktu untuk datang dan mengambil STNK.

7. Ambil STNK Baru
STNK yang sudah jadi dapat diambil langsung dari kantor Samsat. Anda dapat menanyakan petugas, terkait lokasi loket pengambilannya. Pastikan untuk membawa identifikasi yang sah untuk diverifikasi saat pengambilan STNK.

BACA JUGA:Inilah Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Harus Dijalani

Tips Tambahan
Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan biaya yang berlaku di kantor Samsat setempat sebelum memulai proses balik nama mobil. Perhatikan dengan seksama setiap instruksi yang diberikan oleh petugas Samsat untuk memastikan proses berjalan lancar dan bebas hambatan.

Estimasi Biaya Balik Nama Motor Dan Mobil
Setelah mengetahui cara dan langkah balik nama motor dan mobil, berikut adalah rincian biaya untuk balik nama motor dan mobil.

• Estimasi biaya administrasi RP 35.000 - RP 100.000.
• Estimasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.
• Estimasi biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) plat untuk kendaraan roda 4 RP 100.000 dan kendaraan roda 2 RP 60.000.
• Estimasi biaya pembuatan nomor polisi baru RP 30.000 - RP 100.000.
• Estimasi biaya transfer nama BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 12,5 persen. Tapi, biasanya 2/3 kali tarif umum yang berlaku dari tarif (SKPD) Surat Ketetapan Pajak Daerah.
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 1,75 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen di penyerahan berikutnya.
• Estimasi biaya Pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru sebesar RP 100.000
• Estimasi biaya Pembuatan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baru sebesar RP 225.000.

BACA JUGA:Komitmen Beri Pelayanan Kesehatan, Program JKN Cover Pengobatan Ribuan Penyakit

Anda yang telah membeli kendaraan bermotor bekas, balik nama kendaraan perlu dilakukan untuk berbagai kemudahan di masa mendatang. Misalnya seperti pembayaran pajak tahunan atau saat ingin menjual kembali kendaraannya.(bee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: