Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)-(ist)-

- Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.

- Dikenakan pada hari Batik Nasional yang biasa diperingati tanggal 2 Oktober setiap tahunnya

- Dikenakan pada hari besar keagamaan/kebudayaan.

Untuk pakaian batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.

Semua jenis pakaian dinas tahun 2025  tersebut untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: