Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)-(ist)-
- Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.
- Dikenakan pada hari Batik Nasional yang biasa diperingati tanggal 2 Oktober setiap tahunnya
- Dikenakan pada hari besar keagamaan/kebudayaan.
Untuk pakaian batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.
Semua jenis pakaian dinas tahun 2025 tersebut untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: