Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)-(ist)-
- Pakaian Dinas Harian (PDH).
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya (PDL laiinnya)
- Pakaian Dinas Upacara (PDU)
- Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
2. Pemerintah Kota/Pemerintah Daerah (Pemkot/Pemda) menurut Permendagri BAB II Pasal 3 ayat 3
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU)
- Pakaian Dinas Upacara khusus Camat/Lurah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: