Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Kecanduan Judol? Berikut Hukumnya dalam Islam
Penjelasan Tentang Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Kecanduan Judol?-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Praktik judi online semakin berkembang di era digital, bahkan iklan-iklan judi online masih sering muncul di media sosial.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedang berusaha untuk memerangi judi online.
Salah satu langkah yang diambil adalah memblokir situs-situs judi online dan menyebarkan pesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian online.
BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami yang Tak Mencukupi Nafkah Keluarga? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Tips Mewujudkan Keluarga Bahagia Idaman Semua Orang
Dalam Islam, judi online jelas dianggap haram. Dasar hukum yang melarang perjudian dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, seperti pada surah Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,".
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa Allah SWT menurunkan keharaman judi dan khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki kesamaan, yaitu dapat membuat seseorang lalai dari ibadah.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah seorang istri boleh meminta atau menggugat cerai suaminya akibat judi online yang menyebabkan nafkahnya tidak tercukupi? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam.
Dalam hukum Islam, hak talak memang hanya berada di tangan suami, namun istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai sebagai bentuk perlindungan terhadap dirinya dari bahaya yang mungkin mengancam.
BACA JUGA:Berkunjung ke Taman Jeruk Surabaya, Destinasi Wisata yang Cocok Untuk Berlibur Bersama Keluarga
BACA JUGA:Waterboom Tirta Surya: Destinasi Wisata Keluarga Penuh Keceriaan di Mukomuko
Wanita pertama dalam sejarah Islam yang menggugat cerai suaminya adalah istri Tsabit bin Qais, seperti yang tercatat dalam hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas. Berikut adalah hadis tersebut.
"Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais karena agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau terjatuh pada kekufuran dalam Islam (maksudnya adalah kufur nikmat),".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: