Serang Pengendara Motor Hingga Terjatuh, 6 Remaja Diringkus Macan Gading

Serang Pengendara Motor Hingga Terjatuh, 6 Remaja Diringkus Macan Gading

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata saat menunjukan barang bukti dugaan tindak pidana kekerasan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus 6 remaja diduga sebagai anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan di jalan Soekarno Hatta Bengkulu, pada (08/12/2024) lalu. 

Keenam remaja tersebut yakni AI (17), RB (17), AG (17) RA (16), FR (14) dan KE (13) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korba RDA (15) warga Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik menuturkan, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari dugaan penganiayaan yang terekam CCTV kantor pajak di JSoekarno Hatta beberapa waktu lalu. 

"Ini tindak lanjut dari vidio CCTV yang viral di media sosial, yang mana mereka ini melakukan pengejaran terhadap 2 orang remaja hingga terjatuh," sampai Kapolresta. 

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, dugaan penganiayaan ini berawal saat korban sedang melintas di depan Berendo untuk pergi ke warung membeli rokok. Secara spontan korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku yang sedang nongkrong. 

BACA JUGA:Ingin Menghilangkan Rasa Malas dalam Diri Sendiri, Rutinkan Membaca Doa Berikut

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kg di Kota Bengkulu, 2 Pemuda Asal Seluma Terancam Hukuman Mati

Lantaran tidak terima dengan perkataan dari korban, para pelaku kemudian mengejar korban dan mendang setang motor korban hingga terjatuh. 

"Permasalahan ini disebabkan karena korban mengejek para pelaku yang sedang nongkrong di Berendo dengan kata-kata kasar, sehingga mengakibatkan para pelaku mengejar korban," ujar Kapolresta. 

Setelah terjatuh, korban langsung melarikan diri meninggalkan motor mereka. Melihat korban kabur para pelaku melakukan pengejaran dan pengerusakan terhadap kendaran korban. 

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHP dengan bunyi barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan terhadap orang / barang, terancam dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: