Dugaan Korupsi KYG, Kejari Bengkulu Tahan 2 Pejabat Bank BTN
Kedua tersangka saat Press Release di Kejari Bengkulu-(foto: Anggi)-
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: