8 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ditahan Kejati Bengkulu, Tangan Diborgol

8 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ditahan Kejati Bengkulu, Tangan Diborgol

Kejati Bengkulu saat press release penahanan 8 tersangka perkara dugaan korupsi Puskeswan Benteng-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng), pada Senin sore (02/12/2024). 

Sebelumnya pada Senin pagi sekitar pukul 10.50 Wib, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas serta 8 tersangka yakni WGT (42), PNS; EPP (53), PNS; RA (36), swasta; NS (50), direktur CV Bita Konsultan; KRN (67), swasta; DS (34), wakil direktur CV Elsavira Jaya; JW (54), swasta dan DRM (59) Wadir CV Bayu Mandiri. 

Sedangkan untuk 2 orang tersangka lainnya yakni ES (58), mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng dan MMH (46) swasta rencananya akan dilimpahkan pada Selasa (03/12/2024) besok. 

Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, langsung mendapat pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Korupsi Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Ditahan

BACA JUGA:Rencana Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah, Disdikbud Kota Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

Tiba di Kejati Bengkulu 8 tersangka  langsung digiring ke Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan secara administratif.


Kejati Bengkulu saat press release penahanan 8 tersangka perkara dugaan korupsi Puskeswan Benteng-(foto: Anggi)-

Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU Kejati Bengkulu dengan langsung mengenakan rompi orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan dua orang yang belum dilimpahkan karena sedang sakit dan rencana besok.

"Sementara 8 orang tersangka, dua lagi menyusul besok direncanakan. Ada 11 orang JPU dalam perkara ini dan 8 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu," ungkap Kasi Penuntutan.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kades Asal Kaur Gunakan Uangnya untuk Judi Online

Diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: