Risiko Cyber Crime Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Risiko Cyber Crime Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Vivi Dinda Alfiana (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu)-(ist)-

Perkembangan teknologi telah memberikan berbagai perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pada proses penyebaran informasi. Kebutuhan manusia akan informasi pun akan terus berjalan. Sehingga agar kebutuhan manusia tehadap informasi bisa terpenuhi, maka manusia akan terus mengikuti bagaimana perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi pada komunikasi dan informasi termasuk media digital, memberikan banyak dampak positif namun juga memberikan dampak negatif dari akibat ketidaksesuaian penggunaannya yang mengakibatkan timbulnya suatu kejahatan yang dikenal dengan istilah kejahatan cyber (Arief, 2012).

Penyebaran informasi saat ini terus berkembang semakin cepat, termasuk informasi yang ada pada badan dan lembaga-lembaga yang ada di lingkungan masyarakat yang mereka sampaikan melalui internet. Oleh karena itu agar keterbukaan informasi publik tersebut tetap aman dan berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menggangu ketertiban masyarakat maka dibuatlah Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakan infromasi, dan hal-hal lain terkait keterbukaan informasi publik.

Saat ini setiap lembaga publik terus berusaha untuk menyediakan informasi terkait masing-masing lembaga mereka, baik aktivitas mereka, program kerja, laporan keuangan ataupun informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan. Masyarakat pun dengan mudah dapat mengakses informasi yang disediakan tersebut, baik dengan mengunjungi website, media sosial, ataupun platform media digital lainnya. Namun sadarkah kita, karena kemudahan dalam mengakses informasi tersebut, justru juga memudahkan tindakan cyber crime muncul?

BACA JUGA:Kasus Jaksa Jovi Andrea, Permasalahan UU ITE Dalam Perspektif Regulasi Komunikasi di Indonesia

BACA JUGA:Kebijakan Komunikasi Efektif untuk Mengatasi Permasalahan Judi Online di Zaman Modern

Menurut Widodo, cyber crime adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan komputer sebagai fasilitas sasaran dalam kejahatan. Singkatnya, cyber crime ini adalah suatu kejahatan yang dilakukan pada dunia maya. Kejahatan yang muncul pun seperti hacker, cyber bullying, pencemaran nama baik, hoax, ujaran kebencian, akses illegal dan tindakan yang melanggar norma kesusilaan,

Sebagai masyarakat yang memerlukan informasi, tentunya kita harus selalu berhati-hati dalam mengakses informasi. Karena dengan kemudahan yang kita dapatkan, jangan membuat kita terlena dalam mengakses dan menggunakan media digital. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindakan cyber crime, yaitu dengan tidak memberikan data pribadi kita secara sembarangan, kemudian mengganti password secara berkala, melakukan cek dan riset kebeneran suatu informasi terlebih dahulu, jangan mengakses situs yang tidak resmi atau illegal seperi link-link ataupun aplikasi yang tidak jelas, serta yang terpenting adalah kita harus selalu bijak dalam menggunakan internet. Kita memang tidak dapat menghilangkan sepenuhnya tindakan cyber crime, namun kita masih bisa mencegah dan meminimalisir kemunculannya.(**)

Penulis Vivi Dinda Alfiana, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: