Regulasi Komunikasi di Media Sosial dalam Upaya Penanggulangan Narkoba
Afrahur Risqi Akbari, S.Tr.Han (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu)-(ist)-
Konten interaktif seperti simulasi bahaya narkoba dapat diunggah dalam bentuk video pendek di TikTok atau Instagram untuk menarik minat siswa. Selain itu, platform e-learning berbasis media sosial dapat menyediakan materi kurikulum tambahan tentang pencegahan narkoba. Penyuluhan oleh tokoh inspiratif juga dapat direkam dan dibagikan melalui platform seperti Facebook atau Twitter untuk menjangkau audiens yang lebih besar.
3. Penyuluhan Keluarga
Media sosial memungkinkan pengadaan diskusi online yang melibatkan orang tua dan anak, misalnya melalui grup WhatsApp atau webinar Zoom. Materi pelatihan keluarga dalam bentuk e-book atau video edukatif dapat diunggah ke platform seperti YouTube, sehingga mudah diakses kapan saja.
4. Kolaborasi dengan Komunitas
Gerakan sosial berbasis media sosial, seperti tantangan kreatif di TikTok atau Instagram dengan tema anti-narkoba, dapat menarik partisipasi masyarakat luas. Selain itu, live streaming acara komunitas, seperti olahraga atau festival seni, memungkinkan masyarakat berinteraksi dan mendukung gerakan tanpa harus hadir langsung.
5. Penyediaan Layanan Informasi
Platform media sosial seperti Facebook atau Instagram dapat digunakan untuk mempromosikan hotline edukasi atau aplikasi anti-narkoba. Selain itu, akun resmi yang aktif di media sosial dapat memberikan informasi terkini dan menjawab pertanyaan masyarakat secara langsung melalui fitur seperti pesan instan atau sesi tanya jawab live.
6. Kampanye di Media Massa
Kolaborasi dengan influencer atau figur publik di media sosial sangat efektif untuk menyampaikan pesan anti-narkoba. Iklan layanan masyarakat dalam bentuk video pendek yang dibagikan melalui media sosial memiliki potensi viral, sehingga menjangkau lebih banyak orang dengan cepat.
7. Kegiatan Positif Alternatif
Festival kreatif berbasis media sosial, seperti kompetisi seni digital atau lomba video pendek di YouTube, dapat menarik perhatian generasi muda. Selain itu, program relawan berbasis komunitas dapat diorganisasi melalui media sosial untuk memotivasi masyarakat berpartisipasi secara aktif.
Kesimpulannya, pencegahan lebih penting daripada menanggulangi, terutama dalam konteks masalah besar seperti narkoba. Dengan komunikasi yang efektif dan penyebaran informasi yang tepat sasaran, masyarakat dapat memahami bahaya narkoba, meningkatkan kesadaran kolektif, dan mengadopsi sikap yang proaktif. Namun, untuk memastikan penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, regulasi komunikasi di media sosial memainkan peran yang sangat penting. Dengan adanya regulasi yang tepat, media sosial dapat digunakan sebagai saluran untuk mengedukasi masyarakat, memerangi misinformasi, dan mendorong kampanye anti-narkoba yang lebih luas. Strategi pencegahan seperti kampanye edukasi, penyuluhan keluarga, dan kolaborasi komunitas, yang didukung oleh regulasi komunikasi yang kuat di media sosial, tidak hanya lebih hemat sumber daya, tetapi juga mampu melindungi individu dan komunitas dari dampak destruktif narkoba. Sebagaimana ditegaskan dalam kutipan para tokoh, "An ounce of prevention is worth a pound of cure," pencegahan memberikan solusi berkelanjutan yang lebih efektif dibandingkan dengan menangani kerusakan setelah terjadi, dan regulasi media sosial memastikan bahwa pesan tersebut tersebar secara benar dan efektif ke seluruh lapisan masyarakat.(**)
Penulis Afrahur Risqi Akbari, S.Tr.Han,
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: