Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi P3K Tahap II, Kuota 2 Ribu Lebih

Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi P3K Tahap II, Kuota 2 Ribu Lebih

Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi P3K Tahap II-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengumumkan pelaksanaan seleksi P3K Tahap II untuk  pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemerintah Kota Bengkulu akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut: 

Dalam pengumuman tersebut, Pengadaan Pemkot Bengkulu membutuhkan kuota di jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berjumlah 2. 394 dengan alokasi formasi guru, nakes, dan tenaga teknis. 

BACA JUGA:Optimalkan Jaminan Sosial Pekerja, Kejati Bengkulu Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Peringati Hari Ikan Nasional, 2 Juta Benih Ikan Dibagikan ke Masyarakat Bengkulu

- Untuk tenaga guru dibutuhkan sebanyak 58 dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024. 

- Tenaga kesehatan sebanyak 294 

- Tenaga Teknis sebanyak 2.042 

Untuk pelamar yakni Pegawai non ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kota Bengkulu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. 

Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui website https://sscasn.bkn.go.id yaitu terhitung mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024 dan/atau menyesuaikan dengan jadwal seleksi pengadaan CASN yang ditetapkan oleh PIt. Kepala Badan Kepegawaian Negara. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link http3://bit.Iy/BukuPetunjukSSCASN2023-Pelamar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: