Tim Hukum RM Ajukan Pra Peradilan, Penangkapan Langgar MoU dan Tak Penuhi Unsur OTT

Tim Hukum RM Ajukan Pra Peradilan, Penangkapan Langgar MoU dan Tak Penuhi Unsur OTT

Jecky Haryanto S.H, selaku tim hukum dari RM-(ist)-

"Hal- hal itulah yang membuat tim hukum dengan tegas mengambil langkah hukum prapid pada peeristiwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap salah satu peserta kontestasi politik di Provinsi Bengkulu," jelas Jecky.

Selain itu, Tim Hukum RM akan menyiapkan ahli pidana nanti untuk diminta memberikan teori serta penjelasan mengenai peristiwa OTT, mekanisme OTT, urgensi OTT dan banyak lagi.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: