Tak Punya Sertifikat Halal, Barang Dagangan Bisa Ditarik, Daftarkan Gratis Segera Bagi Pelaku UMKM
-(ist)-
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir 17 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA:Tidak PD Payudara Kendur? Begini Cara Ampuh Mengatasinya
BACA JUGA:Tahapan Debat Selesai, KPU Fokus Distribusi Logistik dan Persiapan Pencoblosan
Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.
Untuk itu, para pelaku usaha diimbau segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: