Jaksa Kejari Rejang Lebong Klaim Kesaksian Saksi Semakin Memperkuat Dakwaan Korupsi
Keempat saksi dalam perkara pembangunan rumah aren saat menjalini sidang-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren di Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (19/11/2024).
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Faisol SH, dan menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Keempat saksi tersebut adalah Reki sebagai mandor, Agus sebagai konsultan pengawas, Pelly sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Meily selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam kesaksiannya, mandor dan konsultan pengawas dicecar dengan belasan pertanyaan dari JPU terkait dengan proses pengawasan yang mereka lakukan pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren. Sementara itu, KPA dan PPTK dimintai keterangan mengenai proses penerimaan proposal proyek.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, menyatakan bahwa kesaksian yang dihadirkan pada sidang kali ini semakin memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:JPBB Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Kota Bengkulu
BACA JUGA:JPBB Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Kota Bengkulu
"Sebetulnya, dari keterangan saksi tadi, kami dapat membuktikan bahwa ada beberapa item yang seharusnya dilaksanakan namun tidak direalisasikan. Hal ini semakin mendukung dakwaan kami," ujar Abi.
Lebih lanjut, Abi menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya, JPU Kejari Rejang Lebong akan menghadirkan saksi ahli di bidang fisik untuk mengecek bangunan serta auditor untuk memperkuat dakwaan.
"Kami akan menghadirkan ahli fisik untuk memeriksa bangunan dan auditor untuk memperkuat dakwaan kami," tambah Abi.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang terlibat adalah Andri Anugra, Denny Efindo Simanjuntak, dan Edy Wibowo. Ketiga terdakwa telah merugikan negara hingga mencapai 300 juta rupiah, dan kerugian negara tersebut telah pulih 100 persen, dengan uang titipan sudah diserahkan kepada jaksa dan bukti titipan telah ditunjukkan pada persidangan sebelumnya.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: