Polres Mukomuko Bongkar Prostitusi Terselubung di Panti Pijat, Dua Tersangka Dijerat TPPO

Polres Mukomuko Bongkar Prostitusi Terselubung di Panti Pijat, Dua Tersangka Dijerat TPPO

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa penggerebekan ini mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di sebuah panti pijat di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Kamis (7/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa penggerebekan ini mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi di panti pijat wilayah Koto Jaya. Setelah penyelidikan, tim kami mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut," ungkap Achmad dalam keterangan persnya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang pria dan seorang wanita yang bekerja sebagai terapis panti pijat dalam kondisi tanpa busana. Dua tersangka, AI dan PM, ditetapkan sebagai pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas prostitusi ini.

Menurut pengakuan korban berinisial RI, ia telah bekerja di panti pijat tersebut sejak 7 Oktober 2024. Korban tidak menerima gaji resmi, melainkan diberi tempat tinggal di lokasi panti pijat. "Korban diwajibkan menyetorkan Rp50 ribu setiap kali melayani tamu sebagai biaya penggunaan tempat," jelas Achmad.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, 2 Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Perusakan APK Calon Bupati Mukomuko di Jalinsum

AI dan PM dijerat Pasal 20 jo Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 subsider Pasal 506 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk TPPO berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara. Untuk pasal mucikari, hukuman bervariasi dari 3 bulan hingga 1,4 tahun penjara.

"Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan perdagangan orang dan prostitusi," tegas Achmad.

Polres Mukomuko akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

"Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama memberantas kejahatan semacam ini," pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: