Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, 2 Tersangka Ditangkap

Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, 2 Tersangka Ditangkap

Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Ditangkap-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dengan modus pengemasan ulang menggunakan karung pakan ternak. Aksi tersebut terbongkar pada Kamis (14/11/2024) di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Pantai Abrasi, Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menyampaikan keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat.

"Kami menerima laporan adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal menggunakan mobil pick-up pada malam hari. Setelah melakukan patroli, kami menemukan kendaraan Grand Max warna silver yang mencurigakan," ujar Achmad dalam keterangan pers.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 20 karung pupuk bersubsidi jenis urea, 20 karung pupuk ponska, dan 10 karung pupuk non-subsidi jenis NPK. Polisi juga menangkap dua tersangka, STN sebagai pengirim dari Sumatera Barat dan MRM sebagai penerima di Mukomuko.

BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Perusakan APK Calon Bupati Mukomuko di Jalinsum

BACA JUGA:17 Puskesmas di Mukomuko Kini Layani Pasien Depresi dan Gangguan Jiwa

Para pelaku diketahui mengganti karung asli pupuk bersubsidi dengan karung bekas pakan ternak untuk menyamarkan isi barang agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Modus mereka cukup cerdik, tetapi berkat laporan masyarakat, upaya ini dapat kami gagalkan," tambahnya.

Menurut penyelidikan awal, pupuk tersebut diduga akan dijual oleh MRM kepada kelompok tani di Kecamatan Sungai Rumbai dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir.

"Tersangka mengakui kegiatan ini telah berjalan selama satu tahun, menjual pupuk dengan harga di atas subsidi kepada petani," ungkap Achmad.

Dua tersangka kini dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan petani. Kami akan menindak tegas pelaku serta pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kasat Reskrim.

Polres Mukomuko terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat sasaran demi ketahanan pangan yang lebih baik.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: