Polresta Bengkulu Bongkar Kasus Prostitusi Online, FAB Ditangkap Sebagai Mucikari

Polresta Bengkulu Bongkar Kasus Prostitusi Online, FAB Ditangkap Sebagai Mucikari

Kasi Humas Polresta Bengkulu saat membenarkan terkait pengamanan terhadap seorang Mucikari-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan menangkap seorang pemuda berinisial FAB (23), warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. FAB diduga menjadi mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks melalui aplikasi berbasis daring.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (07/11) sekitar pukul 01.40 WIB di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Menurut IPTU Endang Sudrajat, Kasi Humas Polresta Bengkulu, FAB kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Endang menjelaskan bahwa FAB bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan sebuah aplikasi daring yang populer di kalangan pengguna. “Pelaku hanya berperan sebagai perantara melalui aplikasi,” ujar Endang.

Atas perbuatannya, FAB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Wujudkan Program Ketahanan Pangan Pemerintah, Polresta Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Perkebunan

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 15 Remaja yang Diduga Gangster, 3 Diantaranya Jadi Tersangka

Kasus ini menyoroti perkembangan prostitusi online yang kian memanfaatkan teknologi untuk menghindari pantauan hukum. Polresta Bengkulu berkomitmen menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang di wilayah hukumnya.

“Kami terus memperketat pengawasan, terutama terhadap kegiatan ilegal yang menggunakan platform digital,” tegas IPTU Endang.

Pihak Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: