Bagaimana Hukum Menunda Kehamilan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya Jelaskan Hukum Menunda Kehamilan dalam Islam-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Menurut Buya Yahya, dalam rumah tangga, suami dan istri boleh saja memiliki kesepakatan untuk mengatur jarak kelahiran anak demi perawatan yang lebih baik. Hal ini, kata Buya Yahya, adalah sah dan dibolehkan dalam Islam.
Namun, alasan menunda kehamilan karena khawatir akan kekurangan rezeki atau takut hidup dalam kemiskinan tidak diperkenankan, karena itu berarti kurangnya keyakinan terhadap rahmat dan jaminan rezeki dari Allah SWT.
BACA JUGA:Ternyata Ada Rezeki Baik dan Tidak Baik Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Bila Tak Ingin Rezeki Seret, Buya Yahya Sarankan untuk Menghindari Makanan Ini
Buya Yahya mengingatkan bahwa Allah-lah yang menanggung rezeki setiap makhluk-Nya, dan ketakutan akan kemiskinan tidak boleh menjadi dasar untuk menunda keturunan.
Buya Yahya menyatakan bahwa mengeluarkan sperma di luar rahim istri (azl) dengan tujuan menunda kehamilan diperbolehkan dan hukumnya sah dalam Islam.
Namun, Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa menunda kehamilan tidak boleh didasarkan pada ketakutan akan hidup melarat, karena hal tersebut mencerminkan kurangnya tawakal kepada Allah SWT dalam hal rezeki.
Jika tujuan menunda kehamilan adalah untuk kebaikan bersama, seperti memberi jarak antara kelahiran anak demi perawatan yang lebih baik, maka praktik azl tersebut dibolehkan dan tidak dilarang, ungkap Buya Yahya.
BACA JUGA:Meskipun Pintu Rezeki Banyak, Namun Rezeki Tetap Seret dan Sulit, Buya Yahya Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Begini Cara Meningkatkan Hormon Serotonin untuk Menghindari Depresi
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menunda kehamilan dalam Islam. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: