Kasus Gagal Konstruksi Pasar Inpres Bintuhan, 2 Tersangka Baru Ditahan

Kasus Gagal Konstruksi Pasar Inpres Bintuhan, 2 Tersangka Baru Ditahan

Kasus Gagal Konstruksi Pasar Inpres Bintuhan, 2 Tersangka Baru Ditahan-(Irul/istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022. Kedua tersangka tersebut adalah RS, Wakil Direktur CV yang bertindak sebagai Konsultan Perencana, dan IN yang diketahui meminjam perusahaan CV TJK sebagai Konsultan Pengawas.

"Dalam kasus Pasar Inpres ini kita sudah menetapkan dua tersangka baru. Namun, dari dua tersangka ini baru satu yang kita tahan, yakni RS, sedangkan IN sedang ada urusan dan akan segera ditahan," ujar Kajari Kaur, Pofrizal SH MH, melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).

Kasi Intel menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2021, saat AGS bertemu dengan tersangka RS di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur. AGS meminta RS untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk pengajuan anggaran ke Kementerian Perdagangan, meskipun proses tender belum dimulai.


Kasus Gagal Konstruksi Pasar Inpres Bintuhan, 2 Tersangka Baru Ditahan-(Irul/istimewa)-

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp 611 Juta

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kaur Resmi Dipecat Kapolres

Selain itu, tersangka PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada RS, yang seharusnya bersifat rahasia. RS kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memenangkan tender, meski tidak menggunakan data tenaga ahli sebenarnya dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, tersangka IN diduga meminjam perusahaan CV TIK dan menerima dokumen KAK dan HPS sebelum proses tender dimulai. Akibat dari pengaturan dalam tender ini, pembangunan Pasar Inpres dinyatakan gagal konstruksi sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Kejari Kaur sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AGS (Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur), PND (PPK), MLD (Direktur CV SYB), SDR (Peminjam Perusahaan CV SYB), dan THB (Anggota Pokja). Pihak Kejari Kaur terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini dan menindak para pelaku yang terlibat.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: