Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Akui Mark Up dan Manipulasi SPJ
terdakwa dugaan korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko saat menjalani sidang keterangan-(Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran belanja di RSUD Mukomuko pada Selasa (15/10/2024). Sidang yang berlangsung di ruangan Oemar Soejarwo ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH.
Dalam agenda sidang kali ini, para terdakwa dihadapkan pada serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko. Terdakwa Dr. Tugur Anjastiko, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2020, secara tegas mengakui bahwa ia terlibat dalam praktik mark up belanja serta manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021.
“Saya menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri sendiri,” ungkap Dr. Tugur di hadapan majelis hakim. Pengakuan ini didukung oleh enam terdakwa lainnya, yang juga mengakui keterlibatan mereka dalam membuat SPJ fiktif dan melakukan mark up anggaran belanja.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Akui Mark Up dan Manipulasi SPJ
BACA JUGA:Korban Penipuan PNS: Warga Bengkulu Kehilangan 395 Juta Rupiah
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agri Nico Reval SH, mengungkapkan bahwa pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan ke depan. “Pengakuan mereka tentang mark up dan SPJ fiktif tentunya akan kami pertimbangkan dalam tuntutan di sidang berikutnya,” jelas Agri Nico.
Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar 4,84 miliar rupiah. Kejari Mukomuko telah menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa dalam perkara ini. Hingga saat ini, baru 20 juta rupiah yang berhasil dikembalikan ke negara dari total kerugian yang ditimbulkan.
Ketujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini antara lain Dr. Tugur Anjastiko (Direktur RSUD 2016-2020), Andi Fitriadi (Bendahara Pengeluaran 2016-2019), Harnovi (Kabid Pelayanan Teknis 2017-2021), Khalik Noprianto (Perbendaharaan Verifikasi Keuangan 2016-2021), Joni Mesra (Bendahara Pengeluaran 2020-2021), Afridinata (Kepala Bidang Keuangan 2019-2021), dan Herman Faizal (Kabid Keuangan 2016-2018).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama di waktu mendatang, dengan harapan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: