Dinas Perdagangan Perpanjang Pendaftaran Bantuan Bagi Pedagang Kelontong di Kota Bengkulu

Dinas Perdagangan Perpanjang Pendaftaran Bantuan Bagi Pedagang Kelontong di Kota Bengkulu

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, hanya tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Bantuan ini berupa rak etalase, lemari pendingin (showc-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, hanya tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu.

Bantuan ini berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama yang ditujukan bagi pedagang warung manisan dan toko kelontong.

Karena jumlah pendaftar yang masih sedikit, Disperindag Kota Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga dua minggu ke depan.

Kadis Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Erika Ariesanti, menyatakan bahwa warga yang ingin mendaftarkan warungnya dapat melakukannya langsung di kantor Disperindag.

BACA JUGA:Kunker Perdana: Komisi III DPRD dan Dinas Pendidikan Bahas Isu Penting

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai: Polda Bengkulu Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pungli

"Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan ini kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Hingga saat ini baru ada tiga yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kami," jelas Erika.

Erika mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar. Namun, banyak dari mereka terkendala oleh persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi keharusan memiliki sertifikat atas lahan tempat berdagang, lokasi warung/toko kelontong yang harus terpisah dari rumah tinggal, serta bangunan warung/toko yang harus semi permanen atau permanen.

"Pendaftarannya masih dibuka hingga dua minggu ke depan. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Bahkan, tiga warga yang sudah mendaftar juga masih akan diverifikasi kembali," tambah Erika.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dampingi Pengusaha Sampaikan LKPM, Percepat Realisasi Investasi

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Gelar Pentas Musik untuk Pengamen dan Penyandang Disabilitas

Ia juga menekankan syarat lain yang harus diperhatikan sebelum mengajukan bantuan, yaitu memastikan warung tidak menjual minuman keras (miras) atau barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Silakan ajukan proposal langsung ke Dinas Perdagangan Kota Bengkulu atau datang ke Disperindag jika ingin sekadar bertanya," tutup Erika.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: