Pengedar Ganja di Seluma Diringkus, Simpan Barang Bukti di Printer

Pengedar Ganja di Seluma Diringkus, Simpan Barang Bukti di Printer

Penangkapan Tersangka Pengedar Ganja di Kabupaten Seluma oleh Polda Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinisial YH (35), warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu setelah ketahuan menyimpan 7 paket narkotika golongan satu jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keterlibatan YH dalam aktivitas jual beli narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Kompol David Tampubolon, Kanit Subdit I Ditresnarkoba, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah mendapat informasi mengenai kegiatan tersangka.

"Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku aktif berbisnis narkoba dengan menjual ganja kepada pelanggannya di sekitar tempat tinggalnya," kata Kompol David saat konferensi pers di Polda Bengkulu.

Dalam pengakuannya, YH menyebutkan bahwa ia baru aktif memperjualbelikan ganja selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu: Sepasang Suami Istri Terlibat

BACA JUGA:Dikepung Warga, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor di TKP

Pelanggan utamanya adalah para pengguna ganja di sekitar desanya. Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tujuh paket ganja yang disembunyikan di dalam printer. “Dari hasil penelusuran personel, ganja tersebut disimpan YH di dalam printer di rumahnya,” tambah Kompol David.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa YH mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial MT, yang kini tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Kami sedang menindaklanjuti keterangan tersangka mengenai sumber ganja yang berasal dari rekannya," ungkap Kompol David.

Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: