Calon Pengantin Baru Wajib Tahu, Ini Format Baru Buku Nikah Berlaku Oktober 2024

Calon Pengantin Baru Wajib Tahu, Ini Format Baru Buku Nikah Berlaku Oktober 2024

Kemenag merilis format baru buku nikah yang berlaku mulai Oktober 2024-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, perlu diketahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah merilis format baru buku nikah.

Perubahan format ini mulai berlaku secara resmi pada Oktober 2024. Kemenag RI menyampaikan perubahan ini melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kepada seluruh Kantor Perwakilan Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Bengkulu.

Pahrizal, Kepala Bidang Urusan Agama Islam di Kantor Perwakilan Kemenag Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa perubahan format ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan pemalsuan buku nikah.

"Perubahan ini dilakukan agar pendokumentasian lebih baik, serta untuk mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah," ungkap Pahrizal pada Rabu (25/9/2024).

Buku nikah dengan format baru ini akan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu. Pahrizal menjelaskan bahwa Provinsi Bengkulu sudah menerima sebanyak 9.226 eksemplar buku nikah baru. Meski formatnya berubah, ukuran buku nikah tetap sama, yaitu 12 cm x 8 cm.

BACA JUGA:Kampanye Dimulai, KPU Prov Bengkulu Atur Zona Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye untuk Paslon

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri

"Format baru ini diharapkan membuat layanan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) lebih tertib dan transparan," lanjutnya.

Ada beberapa perubahan penting yang diterapkan pada buku nikah baru ini untuk meningkatkan keamanan dan akurasi pencatatan. Berikut beberapa perubahan signifikan dalam buku nikah terbaru:

  • Warna cover: Buku nikah baru berwarna hijau.
  • Nomor seri dan perforasi tunggal: Sistem nomor seri dan perforasi diterapkan untuk mencegah duplikasi.
  • Penetapan huruf seri dan nomor perforasi: Aturan ini dijelaskan dalam lampiran keputusan Kemenag.
  • Tanda tangan Menteri Agama: Akan dicetak langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Buku nikah akan diberikan kepada kedua mempelai, dengan masing-masing mendapatkan satu buku. Jika buku nikah rusak atau hilang, penggantian bisa dilakukan melalui permohonan ke KUA dengan menggunakan stok reguler.

Pahrizal menambahkan bahwa aplikasi SIMKAH akan mempermudah pengelolaan dan pencetakan buku nikah yang baru, sehingga proses pencatatan pernikahan lebih akurat dan cepat.

Dengan diberlakukannya format baru buku nikah ini, calon pengantin diharapkan lebih memahami aturan baru tersebut sebelum melangsungkan pernikahan agar proses administrasi berjalan lancar.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: