Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya

Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya

Alur proses sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Semua produk ditahun 2024 mendatang harus memiliki label sertifikasi halal. Baik makanan atau minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong produk makanan dan minuman.

Kewajiban dalam sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham, bahwa semua produk yang ada dalam peraturan perundang-undangan tentang halal harus segera diurus oleh masyarakat.

"Tiga kelompok itu adalah makanan atau minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong produk makanan dan minuman," kata Muhammad Aqil Irham, Minggu (8/1/2023).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000

BACA JUGA:Ini Lokasi Balap Liar di Bengkulu, Pantai Panjang Salah Satunya


Dokumen permohonan sertifikat halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Ia menambahkan, apabila lewat dari tanggal yang sudah ditentukan dan masih ada produk yang tidak di sertifikasi halal, maka akan ada sanskinya.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ungkapnya.

Sanksi yang akan diberikan itu, sambung Muhammad Aqil Irham, berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.  Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Sementara itu, berkaitan dengan sertifikasi halal ini pihaknya tengah memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi hala secara gratis di BPJPH. 

BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar di Bengkulu, Puluhan Motor Diangkut Polisi

BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini

"Kita membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: