Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000

Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000

Pertemuan Perwakilan Persatuan Guru lulus PG dengan Pihak Pemprov.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini kabar penting sekaligus menggembirakan bagi guru. Mulai dari guru sertifikasi dan juga non sertifkasi pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. 

Kemdikbud membuka kuota guru sertifikasi. Kuota guru sertifikasi tersebut untuk rekrutmen calon guru penggerak angkatan 9 dan 10. 

Jumlahnya bisa mencapai 75.000 orang guru. Kuota Guru Penggerak 2023 terdiri dari 20.000 guru untuk angkatan 9 dan 55.000 guru untuk angkatan 10. Pendaftaran guru dibuka untuk 481 kabupaten/kota daerah sasaran.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu! Segera Daftar Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, Kuotanya 75.000 Guru, Ini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Simak Rinciannya

Guru Penggerak adalah program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Selain itu, program yang dibuka oleh Kemdikbud tersebut juga akan ditutup Selasa, 10 Januari 2023

Untuk guru yang ingin mendaftar calon guru penggerak tersebut dapat langsung mendaftar dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Kemdikbud supaya dapat lolos seleksi.

Walaupun mendekati waktu penutupan untuk pendaftaran, guru dan kepala sekolah yang ingin mendaftar untuk menjadi guru penggerak, masih memiliki kesempatan yang terbuka luas.

Dalam kuota yang disediakan oleh kemdikbud tersebut, dapat diisi oleh guru honorer, ASN, dan juga kepala sekolah. Mengenai jumlah sasaran peserta dan juga syarat untuk mengikuti dan menjadi guru penggerak dijelaskan pada Nomor. 3157/B3/GT.00.08/2022 tentang Rekrutmen calong guru penggerak angkatan 9 dan 10.

Mengenai pendidikan guru penggerak sendiri merupakan salah satu upaya dari Kemdikbud yang dijelaskan pada sebuah program yang ditujukan untuk melahirkan guru supaya dapat menjadi pemimpin pembelajaran.

BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

Jika calon guru penggerak tersebut lolos seleksi, maka akan diizinkan untuk ikut serta pada pelatihan atau pendidikan selama 6 bulan. Untuk bentuk pendidikan tersebut berupa konferensi, pelatihan daring, dan juga lokakarya.

Dalam mengikuti proses pendidikan, peserta atau guru yang mengikuti program guru penggerak yang masih memiliki tugas sebagai tenaga pendidik masih dapat terus melaksanakan tugas mengajar siswa di sekolah tanpa terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: