Kejati Bengkulu Terima SPDP Tahap Pertama Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah

 Kejati Bengkulu Terima SPDP Tahap Pertama Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah

Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani dan Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Arif Wirawan saat membenarkan penerimaan SPDP dari Polda Bengkulu-(foto: Anggi Pranata) -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap pertama dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut pada 13 September 2024.

"Kami telah menerima 10 SPDP dari pihak Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi dengan 10 tersangka," ujar Ristianti, Selasa (24/09/2024).

Lebih lanjut, Ristianti menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut terdiri dari 6 pihak ketiga dan 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial DS, NS, KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR, dan ED.

BACA JUGA:Polisi di BNNP Langgar Etik, Kasus Diserahkan ke Polda

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated, Pengendara Meninggal, Pelaku Kabur

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, selaku ketua tim penyidik, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan pekerjaan peningkatan pembangunan Puskeswan di Bengkulu Tengah.

"Kasus ini berhubungan dengan pekerjaan peningkatan pembangunan Puskeswan di Benteng yang diduga melibatkan korupsi," kata Arif.

Saat ini, Kejati Bengkulu masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polda Bengkulu, dan dalam beberapa minggu ke depan diperkirakan akan menerima berkas kasus untuk proses hukum selanjutnya.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: